DILEMA PENERAPAN HUKUM
PIDANA ADAT
(ANTARA
ADA dan TIADA)
IMAM
SAYUTI (07400049)[1]
A.
PENDAHULUAN
Tentunya ungkapan “ubi ius ibi societas” tidak asing lagi didengar ataupun di
ungkapkan dikalangan akademisi, mahasiswa ataupun pegiat-pegiat hukum. Ungkapan
yang disampaikan oleh filsuf Yunani yang bernama Cicero ini jika diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia berarti “dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum”,
ungkapan sederhana ini menjelaskan bahwa hukum akan tercipta dengan sendirinya
ditengah-tengah masyarakat dan selalu hadir dengan dinamika-dinamika baru yang
mengitu perkembangan sosial masyarakatnya.
Setiap masyarakat atau setiap
kelompok membutuhkan cara tertentu untuk menyelesaikan sengketa dan menegakkan
norma-norma yang tumbuh ditengah masyarakat, kemungkinan setiap masyarakat
membutuhkan mekanisme untuk mengubah norma-norma dan menerapkannya pada
situasi-situasi baru.[2]
Tentunya mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakkan norma-norma yang tumbuh
ditengah masyarakat tersebut menjadi sumber dan landasan yang tidak kaku. Hukum
yang berkembang ditengah masyraakat yang hari ini kita kenal dengan istilah
hukum adat merupakan nilai-nilai yang sejak lama yang sejak lama diakui sebagai
norma.
Nilai –
nilai ataupun norma-norma tersebut sudah lama tumbuh ditengah-tengah masyarakat
bangsa Indonesia, bangsa yang masyarakatnya memiliki keanekaragaman suku, ras,
agama dan adat yang menyebar di wilayah nusantara. Tersebarnya keanekaragaman
tersebut tumbuh nilai-nilai ataupun norma-norma yang diakui di masing-masing wilayah
yang mempunyai hukum adat. Diakuinya hukum adat tersebut sudah menjadi suatu
hal yang otomatis cara penyelesaiannyapun secara adat